Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan menertibkan sejumlah parkir on street atau parkir di badan jalan di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Tindakan ini untuk mengurangi masalah kemacetan lalulintas di daerah itu yang sejak lama dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, proses pemindahan parkir on street ke gedung off street yang berada di Gajah Mada paling lama membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Itu artinya, pada Juni 2011 sudah tidak akan ada lagi parkir liar di sekitar wilayah itu. "Kalau seperti itu diterapkan di Jakarta kan baik (untuk mengurangi kemacetan), tapi sayangnya gedung parkir off street belum memadai," ujar Pristono kepada VIVAnews.com.
Dijelaskan Pristono, gedung parkir off street Gajah Mada bisa menampung hingga 6.280 satuan ruang parkir (SRT), sehingga sekitar 650 satuan ruang parkir (SRT) yang berada di bahu jalan bisa menggunakan fasilitas gedung parkir itu.
Dipaparkannya, beberapa syarat parkir off street, di antaranya aksesnya harus baik, keamanan dan kebersihan terjamin, menggunakan sistem ticketing, dan buka dengan jam waktu yang lebih lama atau 24 jam penuh. "Daerah Gajah Mada itu kan kawasan bisnis, makanya kalau bisa buka 24 jam. Jadi kalau kami menggiring mereka parkir ke atas jangan sampai mereka 'ditodong', itu harus disiapkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo berjanji tetap akan menghapus parkir on street yang banyak dikeluhkan masyarakat. Namun, hal itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan bertahap.
Langkah itu mulai dari penertiban parkir liar di pinggir jalan, terutama kantong-kantong parkir yang menjamur di area kawasan dilarang parkir. "Kebutuhan untuk mengurangi secara sistematis parkir on street itu sudah sangat mendesak, karena pengurangan itu sudah menjadi kebijakan," ungkapnya.
Pengurangan parkir on street itu menjadi prioritas karena sudah menjadi keluhan warga Jakarta. Hal itu juga dia rasakan seperti saat melintas di beberapa ruas jalan ibukota. Jalan Panjang yang dilalui koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni misalnya, meski terdapat rambu tanda larangan parkir, ruas jalan yang cukup padat itu masih saja marak parkir di tepi jalan. Akibatnya, kecepatan bergerak lalu lintas menjadi sangat minim.
"Saya kira imbauan kepada masyarakat, tolong bantu dengan tidak parkir di tempat yang dilarang parkir. Dengan begitu kecepatan pasti akan lebih lancar," imbaunya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar